Tentang SPMI

By Admin penjamu 06 Mar 2023, 14:06:18 WIB

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN SPMI

Penjaminan mutu pendidikan di Poltekkes Kemenkes Malang dilakukan melalui sistem secara sistemik dan bekelanjutan melalui sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012, terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dalam hal ini oleh Poltekkes Kemenkes Malang dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. SPMI dilakukan melalui penetapan (P), pelaksanaan (P), evaluasi (E), pengendalian (P), dan peningkatan (P) terhadap Standar Pendidikan Tinggi (SPT)1, atau dikenal sebagai siklus PPEPP terhadap standar. 

 

TUJUAN PELAKSANAAN SPMI DI POLTEKKES KEMENKES MALANG 

Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Polkesma berkeyakinan bahwa SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang bertujuan untuk:

  1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Nomor HK.01.01/1/2037/IV/2016 Tanggal 1 April 2016, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, akan segera dilakukan koreksi.
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan.
  3. Mengajak semua pihak dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.

 

IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL                          

            Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, SPMI di suatu   perguruan   tinggi   direncanakan,   dilaksanakan,   dievaluasi,   dikendalikan,   dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.  Dengan demikian, implementasi SPMI adalah tindakan menerapkan SPMI di perguruan tinggi dimulai dari: 

     1. Perencanaan SPMI

Menyusun dan menetapkan seluruh Dokumen SPMI sebagaimana telah disebut dalam Bagian D dari Bab ini, yaitu Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual  SPMI, Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI; 

     2. Pelaksanaan SPMI

Menerapkan  isi  dari  semua  dokumen  SPMI  yang  telah  disusun  dan  ditetapkan  dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1; 

     3. Evaluasi dan Pengendalian SPMI

Melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan SPMI, yaitu menemukan berbagai kekurangan  dalam  pelaksanaan  SPMI,  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  2,  untuk dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan; dan 

     4. Pengembangan SPMI

Meningkatkan SPMI sebagai suatu sistem (kaizen), yaitu meliputi perbaikan rencana SPMI dan penerapan SPMI sesuai koreksi yang telah dilakukan, sebagaimana dimaksud pada angka  3,  sehingga  SPMI  semakin  mampu  mewujudkan  budaya  mutu  suatu  perguruan tinggi.   

Implementasi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) terdiri atas sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang dapat dilihat dalam Gambar 7 sebagai berikut: