- ASSESTMEN LAPANGAN RE-AKREDITASI PRODI SARJANA TERAPAN PROMOSI KESEHATAN
- ASSESTMEN LAPANGAN RE-AKREDITASI PRODI DIII ASURANSI KESEHATAN
- ASSESTMEN LAPANGAN RE-AKREDITASI PRODI STR GIZI DAN DIETETIKA
- KEGIATAN KAJI TIRU AKREDITASI POLTEKKES KEMENKES MALANG KE POLTEKKES KEMENKES SEMARANG, SOLO, DAN BE
- ASSESTMEN LAPANGAN RE-AKREDITASI PRODI STR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA POLTEKKES KEMENKES MALANG
- ASSESTMEN LAPANGAN RE-AKREDITASI PRODI DIII ANALISIS FARMASI DAN MAKANAN MALANG
- RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI PENYUSUNAN PO BKD POLKESMA
- PERSIAPAN RE-AKREDITASI PROGRAM STUDI D-III GIZI POLTEKKES KEMENKES MALANG
- KUNJUNGAN STUDI BANDING POLTEKKES JAKARTA 1
- PENDAMPINGAN PERSIAPAN AKREDITASI PRODI K3 DAN MONEV PASCA AKREDITASI PRODI PROMKES
Tentang SPMI
LATAR BELAKANG PELAKSANAAN SPMI
Penjaminan mutu pendidikan di Poltekkes Kemenkes Malang dilakukan melalui sistem secara sistemik dan bekelanjutan melalui sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012, terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dalam hal ini oleh Poltekkes Kemenkes Malang dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. SPMI dilakukan melalui penetapan (P), pelaksanaan (P), evaluasi (E), pengendalian (P), dan peningkatan (P) terhadap Standar Pendidikan Tinggi (SPT)1, atau dikenal sebagai siklus PPEPP terhadap standar.
TUJUAN PELAKSANAAN SPMI DI POLTEKKES KEMENKES MALANG
Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Polkesma berkeyakinan bahwa SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang bertujuan untuk:
- Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Nomor HK.01.01/1/2037/IV/2016 Tanggal 1 April 2016, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, akan segera dilakukan koreksi.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan.
- Mengajak semua pihak dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, SPMI di suatu perguruan tinggi direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Dengan demikian, implementasi SPMI adalah tindakan menerapkan SPMI di perguruan tinggi dimulai dari:
1. Perencanaan SPMI
Menyusun dan menetapkan seluruh Dokumen SPMI sebagaimana telah disebut dalam Bagian D dari Bab ini, yaitu Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI;
2. Pelaksanaan SPMI
Menerapkan isi dari semua dokumen SPMI yang telah disusun dan ditetapkan dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Evaluasi dan Pengendalian SPMI
Melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan SPMI, yaitu menemukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan SPMI, sebagaimana dimaksud pada angka 2, untuk dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan; dan
4. Pengembangan SPMI
Meningkatkan SPMI sebagai suatu sistem (kaizen), yaitu meliputi perbaikan rencana SPMI dan penerapan SPMI sesuai koreksi yang telah dilakukan, sebagaimana dimaksud pada angka 3, sehingga SPMI semakin mampu mewujudkan budaya mutu suatu perguruan tinggi.
Implementasi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) terdiri atas sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang dapat dilihat dalam Gambar 7 sebagai berikut: