Tentang Kami

By Admin penjamu 08 Jan 2018, 02:02:56 WIB

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Polkesma berkeyakinan bahwa SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang bertujuan untuk:

  1. Menjamin terselenggaranya seluruh layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi dan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang ditetapkan berdasarkan kebijakan SPMI No PJM/KBJM /01/2025 bulan Juni 2025. Pelaksanaan standar dilakukan melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar secara berkelanjutan. Setiap ketidaksesuaian atau penyimpangan terhadap standar yang ditemukan dalam pelaksanaan layanan pendidikan tinggi wajib ditindaklanjuti melalui tindakan korektif, pengendalian, dan peningkatan mutu sesuai dengan mekanisme SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan.
  3. Mengajak semua pihak dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.