Breaking News
Tentang Kami
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Polkesma berkeyakinan bahwa SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang bertujuan untuk:
- Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Nomor HK.01.01/1/2037/IV/2016 Tanggal 1 April 2016, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, akan segera dilakukan koreksi.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan.
- Mengajak semua pihak dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.