Profil Penjamin Mutu

By Admin penjamu 18 Apr 2022, 08:02:46 WIB

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Polkesma berkeyakinan bahwa SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang bertujuan untuk:

  1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Nomor HK.01.01/1/2037/IV/2016 Tanggal 1 April 2016, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, akan segera dilakukan koreksi.
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan.
  3. Mengajak semua pihak dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.

 

Model manajemen implementasi SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang

SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pegendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan) Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.  Dengan model manajemen ini, maka Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat.  Kemudian, terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan.

Dengan model manajemen PPEPP, maka setiap unit dalam lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri dengan menggunakan Manual dan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang telah ditetapkan.  Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh stap pada unit yang bersangkutan, dan kepada pimpinan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.  Terhadap hasil evaluasi diri pimpinan unit dan pimpinan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang akan diputuskan langkah atau tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.

Melaksanakan SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dengan model manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh Tim Auditor Mutu Internal yang telah mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.  Audit yang dilakukan setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari Tim Auditor Mutu Internal.

Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang terjamin mutunya, dan bahwa SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang selalu dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahan, sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan.  Hasil pelaksanaan SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dengan basis model manajemen PPEPP adalah kesiapan semua program studi dalam Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang untuk mengikuti proses akreditasi atau Sisten Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN-PT, LAM-PTKes, ataupun Lembaga Akreditasi Asing yang kredibel.

Prinsip dalam melaksanakan SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang:

  1. Berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  2. Mengutamakan kebenaran;
  3. Tanggung jawab sosial;
  4. Pengembangan kompetensi personel;
  5. Partisipatif dan kolegial;
  6. Keseragamanan metode; dan
  7. Inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.

Strategi Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang di dalam melaksanakan SPMI adalah:

  1. Melibatkan secara aktif semua sivitas akademika sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang;
  2. Melibatkan pula organisasi profesi, alumni, dunia usaha, dan pemerintah sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan Standar SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang;
  3. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi dosen dan tenaga kependidikan tentang SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor mutu internal.
  4. Melakukan pelatihan asesor LAM-PTKes bagi Dosen dan Ketua Program Studi yang telah memperoleh status akreditasi B.
  5. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang kepada para pemangku kepentingan secara periodik.